English   |   Bahasa
 
   
 
 
Profil Perusahaan  
 
Tata Kelola Perusahaan
Dewan Komisaris
Dewan Direksi
Share Pricing
Komite Audit
IR Contact
 
Laporan  
 
Ikhtisar Keuangan
Keuangan Triwulan
Paparan Publik
Laporan Tahunan
 
 
 
Dewan Komisaris
 
 

Secara berkala dan teratur, Dewan Komisaris mengkaji metodologi pelaksanaan dari kebijakan dan keefektifan proses pengambilan keputusan oleh pada Direktur. Disamping itu juga ia juga mengkaji pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan pemangku kepentingan. Dalam hal kebijakan perusahaan Dewan Komisaris juga memberikan bimbingan dan arahan kepada Direksi.

Secara umum, tugas-tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah:

  • Memastikan GTB memenuhi semua peraturan perundang-undangan termasuk tugas-tugas khusus sebagaimana yang diperintahkan oleh Anggaran Dasar GTB;
  • Meninjau ulang dan menyetujui kebijakan, strategi usaha dan rencana jangka panjang GTB;
  • Meninjau ulang dan menyetujui anggaran tahunan dan rencana kerja;
  • Meninjau ulang laporan tahunan yang disusun oleh Direksi untuk diajukan kepada pemegang saham;
  • Mengangkat dan menentukan tugas komite, struktur dan anggotanya;
  • Mengevaluasi kinerja Direksi; dan
  • Mengamati pelaksanaan praktek-praktek tata kelola perusahaan yang baik yang efektif dan memberikan saran tentang peningkatan.

Untuk melaksanakan mandatnya, Dewan Komisaris mengadakan rapat maupun pembahasan melalui surat elektronik sesuai keperluan. Rapat dapat dilakukan untuk membahas masalah yang timbul dari waktu ke waktu.

Dewan Komisaris terdiri dari minimal 2 anggota. Karena posisi ini non-eksekutif sehingga kompensasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris berdasarkan waktu mereka yang dipergunakan GTB. Jumlah yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris adalah sesuai dengan standar industri dan ditinjau secara berkala oleh pemegang saham.

 
 
Dewan Komisaris
 

Bapak Simon Saini 

Komisaris Utama

Ibu Sandeep Kaur D/O Amir Jit Singh 

Komisaris Independen