PT Garda Tujuh Buana Tbk (untuk selanjutnya disebut juga sebagai "GTB") didirikan pada tahun 1996. Perusahaan telah diberi kuasa penambangan eksploitasi. GTB menangani operasi pengolahan penambangan batubara dan logistik secara terpadu. GTB melakukan penambangan batubara termal dan dianggap sebagai salah satu produsen batubara yang menambang dan menjual batubara bernilai kalori rendah. Perusahaan telah memastikan dan mengidentifikasi cadangan batubara yang signifikan yang sesuai untuk memenuhi permintaan pelanggan. Lokasi tambang dapat dicapai kira-kira dalam 1 jam perjalanan dengan speed boat dari Pelabuhan Tarakan, Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur.
Dalam perkembangannya, luas Kuasa Pertambangan GTB berubah menjadi 710 ha berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan nomor 147/K–III/540/2007 tertanggal 26 Maret 2007 tentang pemberian kuasa pertambangan eksploitasi. Di sana dinyatakan bahwa luas daerah yang dimiliki GTB yang awalnya 1.995,003 ha menjadi 710 ha (menurun seluas 1.283,003 ha untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan).
Lokasi daerah penambangan batubara adalah di sebelah Utara bagian tengah Pulau Bunyu yang tidak berpenduduk. GTB melanjutkan ke tahap produksi setelah menyelesaikan berbagai tahap pembangunan fasilitas dan prasarana produksi. Saat ini, GTB memproduksi batubara termal yang mengandung abu rendah dan belerang rendah dengan koefisien kalori antara 4.800 kcal/kg sampai 5.100 kcal/kg. Batubara yang diproduksi GTB akan digunakan di pembangkit listrik tenaga batubara baik di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor. GTB juga mempunyai kemampuan untuk mencampur batubaranya untuk meningkatkan keseluruhan karakteristik mutu dan memenuhi persyaratan klien khusus. |