English   |   Bahasa
 
   
 
 
Berita & Pengumuman  
Siaran Pers  
Media  
Galeri  
 
 
Berita & Pengumuman
 
 
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Q3 2023
 
Download PDF
 
 
Hasil Publik Ekspose Insidentil, 18 September 2023
 
Download PDF
 
 
Materi Presentasi Publik Ekspose Insidentil 18 September 2023
 
Download PDF
 
 
Cover Notes Hasil RUPSLB 24 Agustus 2023
 
Download PDF
 
 
Ringkasan RUPSLB GTBO 240823
 

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT GARDA TUJUH BUANA Tbk

(“Perseroan”)

 

 

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yaitu :

 

  1. A.         HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT

Hari/Tanggal    :    Kamis/24 Agustus 2023

Waktu               :    Pukul 14.16 WIB – 14.28 WIB

Tempat              :    Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770

 

Mata Acara Rapat :

1.    Pergantian anggota Dewan Komisaris.

2.    Pergantian anggota Direksi

 

  1. B.        ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR DALAM RAPAT

DEWAN KOMISARIS. 

-Komisaris Independen : SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.

DIREKSI.

-Presiden Direktur         : MASTAN SINGH.

-Direktur                        : OCTAVIANUS WENAS.

 

  1. C.         PEMIMPIN RAPAT

Rapat dipimpin oleh Bapak SANDEEP KAUR selaku Komisaris dan dibantu oleh Bapak OCTAVIANUS WENAS selaku Direktur.

 

  1. D.         KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM

Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili sebesar 2.309.548.205 (dua miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima) saham yang merupakan 92,38% (sembilan puluh dua koma tiga delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

 

  1. E.         KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT

Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.

 

  1. F.         MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat, semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

 

  1. G.        HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

 

Agenda Rapat

Setuju

Tidak Setuju

Abstain

Total Setuju

Pertanyaan / Pendapat

Pertama

2.309.548.205

Nihil

Nihil

2.309.548.205 (100%)

Nihil

Kedua

2.309.548.205

Nihil

Nihil

2.309.548.205 (100%)

Nihil

 

 

  1. H.        HASIL KEPUTUSAN RAPAT

 

Agenda Rapat Pertama

1.   Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.

2.   Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ketiga)  tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.

-Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS.

-Presiden Komisaris            :     SAINI SUNIL KUMAR.

-Komisaris Independen        :     SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.

3.   Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan  tersebut dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan Rapat tersebut.

 

 

Agenda Rapat Kedua

1.   Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.

2.   Menyetujui mengangkat seluruh anggota Direksi yang berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ketiga) tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta tunjangan anggota Direksi Perseroan.

-Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI.

-Presiden Direktur               :     MASTAN SINGH.

-Direktur                              :     OCTAVIANUS WENAS.

3.   Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan tersebut dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan Rapat tersebut.

 

 

 

Jakarta, 24 Agustus 2023

PT GARDA TUJUH BUANA Tbk

Direksi

Download PDF
 
 
 
   


Page:  << First  1  2  3  4  5  6  Next >> Last >>