PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARDA TUJUH BUANA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi PT Garda Tujuh Buana Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta dengan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 24 Agustus 2023
Tempat : Balairung Kiani
Gedung Menara Hijau Lantai 2
Jl. MT Haryono Kav. 33
Jakarta 12770, Indonesia
Waktu : 14.00 - 15.00 WIB
Agenda RUPSLB:
1. Persetujuan perubahan anggota Dewan Komisaris
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.
2. Persetujuan perubahan anggota Dewan Direksi
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.
CATATAN:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan panggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi KSEI tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam Proses Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang Merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa bagi pemegang saham secara elektronik, yaitu dengan menggunakan e-Proxy dalam eASY.KSEI.
b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa e-proxy kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Telp: +62 21 – 3508077, Fax: +62 21 – 3508078, Email: dm@datindo.com
c. Pemberian Kuasa secara Non Elektronik: Dalam hal pemegang saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI, Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.gtb.co.id). Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Telp: +62 21 – 3508077, Fax: +62 21 – 3508078, Email: dm@datindo.com. selambat-lambatnya pada hari Senin, 17 April 2023.
d. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://www.ksei.co.id.
4. Para Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI dihimbau untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (E-Proxy).
5. Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan Rapat cetak maupun cinderamata kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat.
6. Bahan-bahan acara Rapat disediakan melalui web Perseroan www.gtb.co.id dan situs web KSEI https://akses.ksei.co.id dan tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan RUPS diselenggarakan.
7. Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung ke Rapat akan diberlakukan protocol pencegahan COVID-19, sebagai berikut:
i. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas wajib menggunakan masker untuk masuk ke tempat Rapat.
ii. Rapat menerapkan kebijakan physical distancing dalam rentang minimal 1 (satu) meter.
iii. Para peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan kulit secara langsung.
8. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.
9. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dititipkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk memperlihatkan asli atau menyerahkan fotokopi dari surat penitipan kolektif dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.
10. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwakili oleh pihak yang berhak untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum tersebut wajib menyerahkan foto copy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut Susunan Pengurus Terakhir.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 2 Agustus 2023
PT Garda Tujuh Buana Tbk.
Direksi