English   |   Bahasa
 
   
 
 
Berita & Pengumuman  
Siaran Pers  
Media  
Galeri  
 
 
Berita & Pengumuman
 
 
Materi Presentasi Publik Ekspose Insidentil 18 September 2023
 
Download PDF
 
 
Cover Notes Hasil RUPSLB 24 Agustus 2023
 
Download PDF
 
 
Ringkasan RUPSLB GTBO 240823
 

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT GARDA TUJUH BUANA Tbk

(“Perseroan”)

 

 

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yaitu :

 

  1. A.         HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT

Hari/Tanggal    :    Kamis/24 Agustus 2023

Waktu               :    Pukul 14.16 WIB – 14.28 WIB

Tempat              :    Balairung Kiani, Gedung Menara Hijau Lantai 2, Jalan M.T. Haryono Kaveling 33, Pancoran, Jakarta Selatan 12770

 

Mata Acara Rapat :

1.    Pergantian anggota Dewan Komisaris.

2.    Pergantian anggota Direksi

 

  1. B.        ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR DALAM RAPAT

DEWAN KOMISARIS. 

-Komisaris Independen : SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.

DIREKSI.

-Presiden Direktur         : MASTAN SINGH.

-Direktur                        : OCTAVIANUS WENAS.

 

  1. C.         PEMIMPIN RAPAT

Rapat dipimpin oleh Bapak SANDEEP KAUR selaku Komisaris dan dibantu oleh Bapak OCTAVIANUS WENAS selaku Direktur.

 

  1. D.         KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM

Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili sebesar 2.309.548.205 (dua miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima) saham yang merupakan 92,38% (sembilan puluh dua koma tiga delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

 

  1. E.         KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT

Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.

 

  1. F.         MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat, semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT DATINDO ENTRYCOM. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

 

  1. G.        HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

 

Agenda Rapat

Setuju

Tidak Setuju

Abstain

Total Setuju

Pertanyaan / Pendapat

Pertama

2.309.548.205

Nihil

Nihil

2.309.548.205 (100%)

Nihil

Kedua

2.309.548.205

Nihil

Nihil

2.309.548.205 (100%)

Nihil

 

 

  1. H.        HASIL KEPUTUSAN RAPAT

 

Agenda Rapat Pertama

1.   Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.

2.   Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris yang baru berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ketiga)  tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.

-Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS.

-Presiden Komisaris            :     SAINI SUNIL KUMAR.

-Komisaris Independen        :     SANDEEP KAUR D/O AMIR JIT SINGH.

3.   Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan  tersebut dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan Rapat tersebut.

 

 

Agenda Rapat Kedua

1.   Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat tersebut dan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada mereka selama tindakan-tindakannya tercermin dalam laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan Perseroan.

2.   Menyetujui mengangkat seluruh anggota Direksi yang berlaku efektif sejak tanggal penutupan Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ketiga) tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu beserta penetapan gaji/honorarium serta tunjangan anggota Direksi Perseroan.

-Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI.

-Presiden Direktur               :     MASTAN SINGH.

-Direktur                              :     OCTAVIANUS WENAS.

3.   Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta, surat dan dokumen yang diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan tersebut dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat merealisasikan keputusan Rapat tersebut.

 

 

 

Jakarta, 24 Agustus 2023

PT GARDA TUJUH BUANA Tbk

Direksi

Download PDF
 
 
Laporan Keuangan Konsolidasian 30 Juni 2023 (Tidak Diaudit)
 
Download PDF
 
 
Panggilan RUPSLB 24 Agustus 2023
 

PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT GARDA TUJUH BUANA Tbk.

(“Perseroan”)

 

Direksi PT Garda Tujuh Buana Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta dengan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal      : Kamis, 24 Agustus 2023

Tempat               : Balairung Kiani

                            Gedung Menara Hijau Lantai 2

                            Jl. MT Haryono Kav. 33

                             Jakarta 12770, Indonesia

Waktu                 : 14.00 - 15.00 WIB

 

Agenda RUPSLB:

1.    Persetujuan perubahan anggota Dewan Komisaris

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.

2.    Persetujuan perubahan anggota Dewan Direksi

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.

 

CATATAN:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan panggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan.

 

2. Yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

 

3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi KSEI tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam Proses Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang Merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa bagi pemegang saham secara elektronik, yaitu dengan menggunakan e-Proxy dalam eASY.KSEI.

b. Pemegang saham dapat memberikan kuasa e-proxy kepada Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Telp: +62 21 – 3508077, Fax: +62 21 – 3508078, Email: dm@datindo.com 

c. Pemberian Kuasa secara Non Elektronik: Dalam hal pemegang saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI, Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.gtb.co.id). Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120. Telp: +62 21 – 3508077, Fax: +62 21 – 3508078, Email: dm@datindo.com. selambat-lambatnya pada hari Senin, 17 April 2023.

d. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI  dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI  pada tautan https://www.ksei.co.id.

4. Para Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI dihimbau untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (E-Proxy).

5. Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan Rapat cetak maupun cinderamata kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat.

6. Bahan-bahan acara Rapat disediakan melalui web Perseroan www.gtb.co.id dan situs web KSEI https://akses.ksei.co.id dan tersedia bagi para Pemegang Saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan RUPS diselenggarakan.

7. Pemegang Saham yang akan hadir secara langsung ke Rapat akan diberlakukan protocol pencegahan COVID-19, sebagai berikut:

     i.         Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas wajib menggunakan masker untuk masuk ke tempat Rapat.

     ii.         Rapat menerapkan kebijakan physical distancing dalam rentang minimal 1 (satu) meter.

     iii.         Para peserta Rapat dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau dengan cara lain bersentuhan kulit secara langsung.

 

8. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.

9. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dititipkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk memperlihatkan asli atau menyerahkan fotokopi dari surat penitipan kolektif dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.

10. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwakili oleh pihak yang berhak untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum tersebut wajib menyerahkan foto copy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut Susunan Pengurus Terakhir.

 

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 2 Agustus 2023

 PT Garda Tujuh Buana Tbk.

 Direksi

 

Download PDF
 
 
 
   


Page:  << First << Prev    3  4  5  6  7  8  Next >> Last >>